Rabu, 01 Januari 2014





BUPATI HALMAHERA BARAT
J A I L O L O

KEPUTUSAN BUPATI HALMAHERA BARAT
NOMOR :       TAHUN 2013……/ …./ …….

TENTANG
PENETAPAN STATUS TRANSISI DARURAT
BENCANA KE PEMULIHAN GEMPA BUMI PADA WILAYAH KECAMATAN JAILOLO DAN SEKITARNYA DI KABUPATEN HALMAHERA BARAT

BUPATI HALMAHERA BARAT

Menimbang         :         a.    bahwa pasca Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Gempa Bumi pada Wilayah Kecamatan Jailolo dan Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat yang ditetap sejak tanggal 9 Desember s/d 22 Desember 2013. Di beberapa desa dalam Kecamatan Jailolo dan Jailolo Selatan masih didapati hunian penduduk yang tidak aman dan nyaman untuk di tempati. Hal ini, terkait dengan trauma masyarakat dan kondisi hunian.
                                    b.    bahwa dalam rangka memulihkan kondisi masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang lebih layak dari sisi tempat tinggal dan ekonomi maka perlunya penanganan lanjutan yang tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur penanganan;
                                    c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati Halmahera Barat tentang Penetapan Status Transisi Darurat Bencana ke Pemulihan Gempa Bumi pada wilayah Kecamatan Jailolo dan sekitarnya di Kabupaten Halmahera Barat;

Mengingat                     1.    Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 23 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi Undang-undang;
2.    Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara , Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2000;
3.    Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halamhera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Propinsi Maluku Utara;
                                    4.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
                                    5.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
6.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
                                    7.    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829);
                                    8.    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4830);
                                    9.    Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana;
                                    10.   Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Halmahera Barat.
                         

MEMUTUSKAN :

Menetapkan        :        

PERTAMA          :         Menetapkan Status Transisi Darurat Bencana ke Pemulihan Gempa Bumi pada wilayah Kecamatan Jailolo dan sekitarnya di Kabupaten Halmahera Barat;
KEDUA              :         Penetapan Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud Diktum Pertama, adalah dalam rangka penanganan status transisi darurat bencana ke pemulihan Gempa Bumi berlangsung sejak 30 (Tiga Puluh) hari, terhitung sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan Tanggal 21 Januari 2014.
KETIGA              :         Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan tanggap darurat di lapangan.
KEEMPAT          :         Demikian Surat Keputusan ini dibuat supaya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di : Jailolo
Pada tanggal : 23 Desember 2013

BUPATI HALMAHERA BARAT,




                                    NAMTO H. ROBA





Tembusan disampaikan kepada Yth:
1.         Menteri Dalam Negeri R.I di Jakarta;
2.         Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Barat di Jailolo;
3.         Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI di Jakarta;
4.         Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku Utara di Sofifi;
5.         Arsip.


Senin, 30 Desember 2013

Jumat, 23 Agustus 2013

Langkah Mengurus Uang Duka di PT Taspen

Tulisan ini merupakan pengalaman,
Pertama ketika mengurusi UDW di PT Taspen, saya mengalami kendala karena informasi yang saya dapatkan minim, akibatnya saya harus mengeluarkan tenaga ekstra untuk pergi-pulang.
Pembaca yang saya hormati. yang harus disiapkan adalah:
  • Mendatangi PT Taspen untuk mendapatkan formulir SP2UDW dan mendapat penjelasan persyaratan yang harus disiapkan.
  • Setelah sekembali dari PT. Taspen kita harus mempersiapkan:
    • Surat keterangan kematian dari Kepala Desa/Kelurahan untuk mengurusi Akta Kematian di Pencatatan Sipil Kabupaten. (Akta Kematian harus  di legilisir)
    • Surat Nikah dilegilisir
    • SK Pensiun
    • Karip
    • KTP

Sabtu, 16 Februari 2013

PENDEKATAN GEOEKOSISTEM UNTUK KAJIAN DAYA DUKUNG WILAYAH KEPESISIRAN DI KECAMATAN JAILOLO

Ditulis oleh Adrisal Hena dengan bimbingan Dr. Langgeng Wahyu Santosa, S.Si., dan M.Si. Sigit Herumurti B.S, S.Si.,M.Si. Penelitian ini dilakukan di wilayah kepesisiran Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara. Tujuan dari penelitian ini adalah identifikasi potensi dan masalah, mengkaji daya dukung berdasarkan kesesuaian lahan, dan merumuskan strategi pengelolaan lingkungan di wilayah kepesisiran Kecamatan Jailolo. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan geoekosistem, yaitu pendekatan yang dapat menyatukan faktor-faktor lingkungan yang berpengaruh di wilayah kepesisiran. Metode dipakai adalah metode survei, teknik sampling menggunakan stratified random sampling, cara analisis menggunakan analisis kuantitatif, dan permodelan spasial menggunakan program aplikasi ArcGis versi 9,3 dan merumuskan strategi pengelolaan lingkungan dengan matriks dan zonasi spasial. Hasil penelitian didapati 15 satuan geoekosistem yang merupakan dasar dalam kajian penelitian ini. Dengan berpedoman pada indikator kunci dari survei cepat terintegrasi berhasil di identifikasi potensi yang terdiri, dari; potensi pertanian, mangrove, perikanan, tipe pantai, terumbu karang, dan pulau-pulau kecil, dan permasalahan yang teridentifikasi adalah erosi dan abrasi, longsor, penambang pasir marin, air minum, ekpsloitasi sumberdaya dan infrastruktur. Kajian daya dukung lingkungan (DDL) yang di ukur meliputi: DDL pertanian tanaman jeruk, cabai, jagung dan ubi jalar dengan kelas S1 dan S2; DDL wisata Pantai Marimbati dengan kelas S2, Pantai Idamdehe dengan kelas S1, Pantai Tuada dengan kelas S2; DDL rehabilitasi mangrove dengan kelas S1; DDL perikanan budidaya tambak dengan kelas S1, budidaya rumput laut dengan kelas S2 dan N; DDL budidaya terumbu karang dengan kelas S1, S2, dan S3; dan DDL budidaya keramba jaring apung dengan kelas S1, S2, dan N. Berdasarkan potensi, permasalahan dan daya dukung lingkungan (DDL) dari masing-masing satuan geoeskosistem, maka dapat dirumuskan strategi pengelolaan lingkungan, sebagai berikut. Satuan geoekosistem pesisir dan benting gisik dengan kebun campur dikembangkan budidaya jeruk dan jagung serta agrowisata. Satuan geoekosistem pesisir dan benting gisik dengan permukiman dikembangkan budidaya jeruk sebagai tanaman pekarangan. Satuan geoekosistem pesisir dengan rawa sagu dan mangrove untuk konservasi lahan dan ekowisata. Satuan geoekosistem pesisir dengan tambak dikembangkan budidaya tambak dan agrowisata. Satuan geoekosistem pantai dengan wisata pantai selain Pantai Idamdehe, Marimbati, dan Tuada dapat juga dikembangkan pada sumber mata air panas, dan pada beberapa areal harus ditetapkan sempadan pantai. Serta satuan geoekosistem zona pecah gelombang dengan tubuh air, terumbu karang, dan pulau-pulau kecil dapat ditetapkan kawasan konservasi dan dikembangkan ekowisata, budidaya perikanan terumbu karang, dan keramba jaring apung.

Sabtu, 07 Juli 2012

Ekowisata Pantai Utara Kecamatan Jailolo

Gambar 1. Lokasi Geoekosistem Pantai Lako Akelamo
Geoemorfologi pada satuan geoekosistem pantai pada lokasi pantai lako akelamo, muara sungai akelamo, terlihat pembentukan delta, yang merupakan potensi yang harus mendapatkan perhatian agar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan yang berkelanjutan. kondisi ini didukung oleh keberadaan kediaman Kesultanan Jailolo dengan kultur yang dapat dijadikan daya tarik untuk parawista. selain objek wisata, daerah ini juga memiliki keunikan hutan mangrove yang sangat lebat, suasana mangrove dapat di telusuri dari Desa Gamtala dimana terdapat Mata Air Panas yang aliran air dapat di lalui dengan perahu (kole-kole) sampai pada muara sungai Lako Akelamo. Foto air panas dapat di lihat pada Gambar 2.



Gambar 2. Kondisi Sumber Air Panas Desa Gamtala
Bagi anda yang berminat berendam, anda akan dihangati dengan air panas yang bisa mencapai suhu 450C.
Kondisi bagian dalam dari hutan mangrove dapat dilihat pada Gambar 3.
Gambar 3. Kondisi bagian dalam dari hutan mangrove
Demikian yang dapat digambarkan untuk sedikit informasi mengenai pesisir Gamtala, dan pantai Marimbati. Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.

Info lain:
Ternate-Jailolo= Rp. 50.000, menggunakan speed boat
Jailolo (pelabuhan) - Gamtala = Rp. 15.000, menggunakan motor ojek

Penginapan dapat menggunakan Home stay masyarakat setempat dan Hotel: harus menggunakan pendekatan keluarga tarif . Untuk Hotel standar 380k/mlm