Halmahera Barat
GILOLO
Sabtu, 27 Februari 2021
Kamis, 02 April 2020
Sabtu, 30 Maret 2019
Kamis, 21 Maret 2019
Jumat, 22 Februari 2019
Minggu, 20 Mei 2018
Minggu, 13 November 2016
FISKAL HALMAHERA BARAT
KETERGANTUNGAN FISKAL DAERAH – PUSAT
(KASUS KABUPATEN HALMAHERA BARAT – PUSAT)
Kapasitas Fiskal Daerah
(KFD) menunjukan tingkat otonomi fiscal, yaitu kemampuan pemerintah daerah
untuk membiayai sendiri (kemandirian) kegiatan pemerintah daerah, pembangunan
dan pelayanan kepada masyarakat.
Nilai KFD antara 0-1,
semakin mendekati nilai 1 (besar), semakin besar kemampuan fiscal daerah dan
tingkat kemandirian semakin tinggi dan sekaligus ketergantungan terhadap pihak
luar ekstern (terutama pemerintah pusat, propinsi dan pinjaman) semakin rendah.
Rasio kemandirian juga menunjukan tingkat partisipasi masyarakt dalam
pembangunan daerah. Ini menandakan semakin tinggi rasio kemandirian, semakin
tinggi pula partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah
(Lutfi Muta’ali, 2016).
Bagaimana dengan Kabupaten
Halmahera Barat, Tahun 2016 Kabupaten Halmahera Barat merencanakan APBD pada
angka 879.966.137.000.00.- berada pada kondisi deficit yaitu pada angka
78.755.288.255.00.-
Kapasitas Fiskal Daerah
Kabupaten Halmahera Barat pada Tahun 2016, ada pada angka 0.039. Seperti yang
disampaikan Lutfi Muta’ali bahwa akan mendekati 1, maka kemandirian daerah
semakin besar. Kabupaten Halmahera Barat dengan angka 0.0039 dimana angka ini
berada jauh dari angka 1, cenderung mendekati 0. Maka dapat disimpulkan
ketergantungan terhadap pihak luar ekstern (terutama pemerintah pusat, propinsi
dan pinjaman) masih tinggi. Salah satu kiat untuk mengurangi kelemahan fiscal
daerah yaitu, memacuh kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi
daerah.
Rabu, 01 Januari 2014
BUPATI HALMAHERA BARAT
J
A I L O L O
KEPUTUSAN BUPATI HALMAHERA
BARAT
NOMOR
: TAHUN 2013……/ …./ …….
TENTANG
PENETAPAN
STATUS TRANSISI DARURAT
BENCANA
KE PEMULIHAN GEMPA BUMI PADA WILAYAH KECAMATAN JAILOLO DAN SEKITARNYA DI
KABUPATEN HALMAHERA BARAT
BUPATI
HALMAHERA BARAT
Menimbang : a. bahwa pasca Penetapan Status Keadaan Darurat
Penanganan Bencana Gempa Bumi pada Wilayah Kecamatan Jailolo dan Kecamatan
Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat yang ditetap sejak tanggal 9 Desember
s/d 22 Desember 2013. Di beberapa desa dalam Kecamatan Jailolo dan Jailolo
Selatan masih didapati hunian penduduk yang tidak aman dan nyaman untuk di
tempati. Hal ini, terkait dengan trauma masyarakat dan kondisi hunian.
b. bahwa dalam rangka memulihkan kondisi
masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang lebih layak dari sisi tempat tinggal
dan ekonomi maka perlunya penanganan lanjutan yang tepat dan terpadu sesuai
standar dan prosedur penanganan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati Halmahera Barat
tentang Penetapan Status Transisi Darurat Bencana ke Pemulihan Gempa Bumi pada
wilayah Kecamatan Jailolo dan sekitarnya di Kabupaten Halmahera Barat;
Mengingat 1. Undang-undang
Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 23 Darurat Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II dalam Wilayah Daerah
Swatantra Tingkat I Maluku menjadi Undang-undang;
2. Undang-undang
Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara , Kabupaten Buru
dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Sebagaimana Telah Diubah dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2000;
3. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halamhera Utara, Kabupaten
Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan
Kota Tidore Kepulauan di Propinsi Maluku Utara;
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4723);
6. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4830);
9. Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana
Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat
Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kab. Halmahera Barat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menetapkan
Status Transisi Darurat Bencana ke Pemulihan Gempa Bumi pada wilayah Kecamatan
Jailolo dan sekitarnya di Kabupaten Halmahera Barat;
KEDUA : Penetapan Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud Diktum Pertama,
adalah dalam rangka penanganan status transisi darurat bencana ke pemulihan Gempa
Bumi berlangsung sejak 30 (Tiga Puluh) hari, terhitung sejak tanggal 23
Desember 2013 sampai dengan Tanggal 21 Januari 2014.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan
kebutuhan pelaksanaan penanganan tanggap darurat di lapangan.
KEEMPAT : Demikian
Surat Keputusan ini dibuat supaya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di :
Jailolo
Pada tanggal :
23 Desember 2013
BUPATI HALMAHERA BARAT,
NAMTO H. ROBA
Tembusan
disampaikan kepada Yth:
1.
Menteri
Dalam Negeri R.I di Jakarta;
2.
Ketua
DPRD Kabupaten Halmahera Barat di Jailolo;
3.
Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI di Jakarta;
4.
Kepala
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku Utara di Sofifi;
5.
Arsip.
Senin, 30 Desember 2013
Sabtu, 28 Desember 2013
Jumat, 23 Agustus 2013
Langkah Mengurus Uang Duka di PT Taspen
Tulisan ini merupakan pengalaman,
Pertama ketika mengurusi UDW di PT Taspen, saya mengalami kendala karena informasi yang saya dapatkan minim, akibatnya saya harus mengeluarkan tenaga ekstra untuk pergi-pulang.
Pembaca yang saya hormati. yang harus disiapkan adalah:
Pertama ketika mengurusi UDW di PT Taspen, saya mengalami kendala karena informasi yang saya dapatkan minim, akibatnya saya harus mengeluarkan tenaga ekstra untuk pergi-pulang.
Pembaca yang saya hormati. yang harus disiapkan adalah:
- Mendatangi PT Taspen untuk mendapatkan formulir SP2UDW dan mendapat penjelasan persyaratan yang harus disiapkan.
- Setelah sekembali dari PT. Taspen kita harus mempersiapkan:
- Surat keterangan kematian dari Kepala Desa/Kelurahan untuk mengurusi Akta Kematian di Pencatatan Sipil Kabupaten. (Akta Kematian harus di legilisir)
- Surat Nikah dilegilisir
- SK Pensiun
- Karip
- KTP
Langganan:
Postingan (Atom)