Rabu, 01 Januari 2014





BUPATI HALMAHERA BARAT
J A I L O L O

KEPUTUSAN BUPATI HALMAHERA BARAT
NOMOR :       TAHUN 2013……/ …./ …….

TENTANG
PENETAPAN STATUS TRANSISI DARURAT
BENCANA KE PEMULIHAN GEMPA BUMI PADA WILAYAH KECAMATAN JAILOLO DAN SEKITARNYA DI KABUPATEN HALMAHERA BARAT

BUPATI HALMAHERA BARAT

Menimbang         :         a.    bahwa pasca Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Gempa Bumi pada Wilayah Kecamatan Jailolo dan Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat yang ditetap sejak tanggal 9 Desember s/d 22 Desember 2013. Di beberapa desa dalam Kecamatan Jailolo dan Jailolo Selatan masih didapati hunian penduduk yang tidak aman dan nyaman untuk di tempati. Hal ini, terkait dengan trauma masyarakat dan kondisi hunian.
                                    b.    bahwa dalam rangka memulihkan kondisi masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang lebih layak dari sisi tempat tinggal dan ekonomi maka perlunya penanganan lanjutan yang tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur penanganan;
                                    c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati Halmahera Barat tentang Penetapan Status Transisi Darurat Bencana ke Pemulihan Gempa Bumi pada wilayah Kecamatan Jailolo dan sekitarnya di Kabupaten Halmahera Barat;

Mengingat                     1.    Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 23 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi Undang-undang;
2.    Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara , Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2000;
3.    Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halamhera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Propinsi Maluku Utara;
                                    4.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
                                    5.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
6.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
                                    7.    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829);
                                    8.    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4830);
                                    9.    Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana;
                                    10.   Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Halmahera Barat.
                         

MEMUTUSKAN :

Menetapkan        :        

PERTAMA          :         Menetapkan Status Transisi Darurat Bencana ke Pemulihan Gempa Bumi pada wilayah Kecamatan Jailolo dan sekitarnya di Kabupaten Halmahera Barat;
KEDUA              :         Penetapan Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud Diktum Pertama, adalah dalam rangka penanganan status transisi darurat bencana ke pemulihan Gempa Bumi berlangsung sejak 30 (Tiga Puluh) hari, terhitung sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan Tanggal 21 Januari 2014.
KETIGA              :         Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan tanggap darurat di lapangan.
KEEMPAT          :         Demikian Surat Keputusan ini dibuat supaya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di : Jailolo
Pada tanggal : 23 Desember 2013

BUPATI HALMAHERA BARAT,




                                    NAMTO H. ROBA





Tembusan disampaikan kepada Yth:
1.         Menteri Dalam Negeri R.I di Jakarta;
2.         Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Barat di Jailolo;
3.         Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI di Jakarta;
4.         Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku Utara di Sofifi;
5.         Arsip.